Terkini
PolitikBerita

Sebelas Tahun Perda Kemiskinan Jalan di Tempat, PDIP Medan Desak Pansus Segera Dibentuk

W

Oleh Redaksi

Senin, 26 Okt 2026 16:54 WIB

1
Sebelas Tahun Perda Kemiskinan Jalan di Tempat, PDIP Medan Desak Pansus Segera Dibentuk
Ilustrasi pemberitaan Portal (Foto: Portal/Redaksi)

Reading Comfort

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan belum menunjukkan hasil yang diharapkan setelah berjalan sekitar 11 tahun. Padahal, program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan terus digulirkan setiap tahun. Karena itu, fraksi tersebut mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan perda itu segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar regulasinya lebih efektif dan tepat sasaran.

Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Johannes Haratua Hutagalung, saat membacakan jawaban fraksi atas tanggapan Wali Kota Medan terhadap ranperda inisiatif tersebut dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10), di Gedung DPRD Medan. Johannes mempertanyakan mengapa angka kemiskinan masih tinggi meski anggaran yang dialokasikan setiap tahun terbilang besar: “Mengapa angka kemiskinan tetap tinggi?”

Menurut fraksi itu, perubahan perda tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan sosial semata. Regulasi baru harus mendorong kemandirian ekonomi keluarga miskin melalui kebijakan yang konkret dan terukur.

Lima Langkah yang Didorong PDIP

PDIP mengusulkan lima langkah strategis. Pertama, memperkuat akses pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, membuka lapangan kerja lewat investasi padat karya dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketiga, memperbaiki pendataan dan pengawasan bantuan sosial. Keempat, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Kelima, memperluas akses permodalan bagi masyarakat prasejahtera.

Fraksi itu juga meminta Pemerintah Kota Medan menambah alokasi anggaran untuk tiga perangkat daerah yang dinilai bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; serta Dinas Ketenagakerjaan. Johannes menilai anggaran dinas-dinas tersebut selama ini masih minim.

Di luar anggaran pemerintah, PDIP meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara di Medan dioptimalkan untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM.

Sorotan Akurasi Data Penerima Bansos

Akurasi basis data penerima bantuan juga menjadi sorotan. Johannes mempertanyakan ketentuan tambahan mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam ranperda perubahan itu, khususnya acuan data yang dipakai untuk menetapkan penerima bantuan: apakah memakai DTKS Dinas Sosial Kota Medan atau Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial.

PDIP menyatakan sepakat bila penentuan penerima memakai data Dinas Sosial Kota Medan, asalkan data tersebut dimutakhirkan dan diverifikasi secara berkala dan akurat. Langkah itu penting agar warga miskin tidak terlewat dari bantuan, sementara warga mampu tidak keliru menerimanya.

Fraksi PDIP yang diketuai Roby Barus dengan Sekretaris Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan dukungan agar ranperda perubahan itu dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Sumber: Waspada.id

Tambahkan situs ini sebagai sumber utama di Google untuk dapatkan berita eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Topik

Komentar

Memuat…

Memuat komentar…

Berita Terkait

Berita Terkini

Lihat Semua